Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan penjaminan terhadap asuransi harus dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara keseluruhan.
Berkaca pada skema penjaminan perbankan oleh LPS, lanjutnya, tingkat kepatuhan perbankan terhadap aturan mengenai prinsip kehati-hatian tergolong cukup tinggi sehingga menyebabkan tingkat kesehatan perbankan relatif sehat.
Selain itu, menurut Halim, aturan perhitungan premi juga harus diperhitungkan dengan matang, karena akan berpengaruh terhadap cakupan penjaminan yang diberikan oleh LPS.
“Juga harus diperhitungkan bagaimana exit policy-nya,” ujarnya, Rabu (22/2/2017).
Halim juga menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut terkait skema pendanaan LPS. Saat ini, dana resolusi yang dikeluarkan oleh LPS untuk melikuidasi bank gagal berasal dari iuran premi penjaminan oleh perbankan beserta hasil pengembangannya.
Dana yang dikelola LPS masih mencukupi karena bank-bank yang dilikuidasi sebagian besar adalah bank perkreditan rakyat berskala kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel