Bisnis.com, JAKARTA - Selain mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder, Bank Indonesia (BI) juga berencana menerbitkan aturan mengenai sertifikasi tenaga diler tresuri (treasury dealer).
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah mengatakan kapasitas diler tresuri harus diperkuat agar memiliki kemampuan teknis yang memadai, memahami aturan pasar, dan memahami setiap aturan yang ditetapkan oleh regulator.
“Akan ada PBI [Peraturan Bank Indonesia] tentang sertifikasi diler tresuri. Akan terbit awal April nanti,” ujarnya pada Kamis (23/3/2017).
Saat ini, menurut data Bank Indonesia, terdapat sekitar 2.000 orang tenaga diler tresuri yang berasal dari 106 bank. Mereka menjadi ujung tombak untuk mendorong terjadinya transaksi di pasar keuangan.
Tenaga diler tresuri yang memiliki sertifikasi tinggi, menurut Nanang, akan membantu upaya pendalaman pasar keuangan.
Di sisi lain, BI berupaya mengeluarkan regulasi untuk mendorong semakin aktifnya transaksi di pasar sekunder. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengeluarkan aturan mengenai transaksi sertifikat deposito atau negotiable certificate deposit (NCD) agar dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Aturan BI mengenai transaksi sertifikat deposito diharapkan mampu mendorong arus transaksi yang lebih deras di pasar uang, sehingga pada akhirnya akan membuat pembentukan harga lebih stabil.
Dalam 10 tahun terakhir, lanjutnya, kondisi pasar uang Indonesia masih didominasi oleh peneritan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antarbank. Kondisi ini dinilai kurang mendukung pendalaman pasar uang, yang pada akhirnya menghambat transmisi kebijakan moneter BI.
Hingga akhir tahun lalu, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh BI berupa SBI dan SDBI berkontribusi sekitar 42,63% dari total transaksi di pasar uang.