Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEKNOLOGI FINANSIAL: Modalku Resmi Terdaftar di OJK

Bisnis.com, JAKARTA Modalku, peer-to-peer (P2P) atau financial technology (fintech) lending yang dimiliki PT Mitrausaha Indonesia Grup, secara resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA – Modalku, peer-to-peer (P2P) atau financial technology (fintech) lending yang dimiliki PT Mitrausaha Indonesia Grup, secara resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Reynold Wijaya, Co-Founder dan CEO Modalku, mengatakan rampungnya proses tersebut menunjukkan bahwa pihaknya telah mendapatkan kepercayaan dari regulator dan publik.

“Serta menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).

Reynold mengatakan saat ini P2P lending telah menjadi salah satu fokus OJK. Pada akhir tahun lalu otoritas telah menerbitkan payung hukum bagi sektor layanan jasa anyar ini, yakni Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut dia, hal itu menunjukkan regulator melihat potensi besar bidang fintech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia. Apalagi, layanan jasa keuangan pinjam meminjam langsung ini akan membuka akses permodalan yang jauh lebih signifikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Modalku, jelasnya, pun menyediakan layanan P2P lending yang berupaya mempertumakan UMKM potensial dan para investor yang mencari saluran alternatif lewat pasar digital. Pihaknya hingga saat ini mencatat total penyaluran pinjaman usaha lebih dari Rp178 miliar ke 320 pinjaman UMKM.

“Selama ini, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan adanya regulasi yang baik, akses pinjaman bagi segmen tersebut akan lebih terbuka dan UMKM Indonesia dapat lebih mudah berkembang.”

Seperti diketahui, POJK No. 77/POJK.01/2016 menyatakan bahwa penyelenggara fintech yang telah melakukan kegiatan sebelum aturan itu diundangkan, yakni pada 29 Desember 2016, harus mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya ketentuan itu atau pada akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper