Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran : Lindungi Rumah, Adira Tawarkan Home Insurance

Untuk menjamin keamanan rumah tinggal dari berbagai risiko selama masa mudik lebaran, PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menawarkan produk Home Insurance.
Adira Insurance/Ilustrasi
Adira Insurance/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Untuk menjamin keamanan rumah tinggal dari berbagai risiko selama masa mudik lebaran, PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menawarkan produk Home Insurance.

Business Developtment Division Head Adira Insurance Tanny Megah Lestari mengatakan produk Home Insurance memberikan perlindungan kepada rumah para nasabah dengan menjamin rumah beserta isinya bila terjadi kebakaran ataupun pencurian. Selain itu pelanggan juga bisa mendapatkan jaminan kecelakaan diri bagi anggota keluarga akibat kebakaran yang terjadi.

“Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan risiko rumah tinggal masih relatif rendah. Untuk itu pada momentum mudik ini, kami ingin memberikan perlindungan lebih bagi para pelanggan untuk dapat melindungi rumah tinggal dengan perlindungan yang tepat,” ujar Tanny dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (22/6/2017).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan keunggulan program tersebut tidak hanya melindungi rumah tinggal para pelanggan, tetapi juga mencakup perabotan, personal accident, menanggung biaya pengobatan akibat kebakaran, biaya regu pemadam kebakaran, pembersihan puing rumah, hingga biaya sewa rumah selama perbaikan rumah tinggal.

“Berbagai kanal distribusi sudah kami siapkan, pemudik bisa mendapatkan perlindungan terhadap rumah tinggalnya dengan cara mudah, simple, cepat dengan menghubungi Adira Care, website Adira, atau mendatangi agen-agen terdekat,” ujarnya.

Tanny menjelaskan, untuk menyesuaikan kebutuhan para pelanggan, Adira Insurance menawarkan dua paket asuransi rumah tinggal diantaranya Standart Package yang memberikan penggantian atas kerugiaan atau kerusakan akibat kebakaran.

Paket lain yang ditawarkan ialah Maximum Package yang memberikan perlindungan akibat kebakaran dan penambahan perlindungan pada risiko kerusuhan, kehilangan harta benda saat terjadi kebakaran, biaya pengobatan, kerusakan rumah karena tertabrak kendaraan, pembersihan puing-puing rumah dari pembokaran, hingga penggantian biaya sewa rumah untuk tempat tinggal sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper