Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sektor Tekfin, Danamas Resmi Kantongi Izin OJK

Bisnis.com, JAKARTA Danamas, platform layanan keuangan pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer lending berbasis teknologi informasi (tekfin) dari PT Pasar Dana Pinjaman, mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Oktaviano DB Hana
Oktaviano DB Hana - Bisnis.com 13 Juli 2017  |  14:13 WIB
Sektor Tekfin, Danamas Resmi Kantongi Izin OJK
Financial Technology (Fintech) - channelasia

Bisnis.com, JAKARTA — Danamas, platform layanan keuangan pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer lending berbasis teknologi informasi (tekfin) dari PT Pasar Dana Pinjaman, mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Unit usaha dari Grup Sinar Mas ini mendapatkan izin OJK dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menjelaskan dengan dukungan infrastruktur sistem teknologi yang mumpuni, SDM yang terlatih serta manajemen yang berpengalaman di bidang keuangan, Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada UMKM dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 2 miliar.

“Tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi atau fintech,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/7/2017).

Sebelumnya, Danamas telahj terdaftar di OJK melalui Surat OJK No. S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017.

Seperti diketahui, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyatakan bahwa penyelenggara tekfin yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK itu diundangkan harus mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya ketentuan itu atau pada akhir Juni 2017.

Setelah terdaftar, tekfin akan diwajibkan untuk menyerahkan laporan triwulanan untuk dievaluasi OJK. Paling lambat, setelah satu tahun terdaftar, tekfin pun wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

fintech
Editor : Anggi Oktarinda

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top