Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa premi restrukturisasi perbankan harus tetap diberlakukan meskipun bank sudah menjalankan langkah preventif seperti penguatan modal.
Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, PRP merupakan amanat Undang-Undang Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Oleh karena itu, perbankan harus memenuhi aturan yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Tegas sajalah, kalau misalnya undang-undang bilang begitu maka kita harus jalankan amanat itu,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (24/7/2017).
LPS mengaku dapat memahami bahwa penerapan PRP bisa menambah beban bank. Tapi pada sisi lain, bagaimanapun premi ini sudah menjadi amanat undang-undang sehingga harus dijalankan.
Sejauh ini, besaran PRP belum ditetapkan. Baru-baru ini mengemuka salah satu usulan yang tengah dibahas ialah premi restrukturisasi sebesar 0,005% dari total dana pihak ketiga perbankan.
Besaran premi restrukturisasi kelak ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Selama PP belum disahkan maka LPS terus mendengar semua masukan, baik dari OJK, BI, maupun industri perbankan.