Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjaminan Polis Asuransi, LPS Sebut Kepesertaan Hanya Satu Tahap

LPS menyebut penerimaan perusahaan asuransi yang dijamin dalam program penjaminan polis hanya akan satu tahap.
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi dampak penutupan lembaga keuangan perserta penjaminan dan alur klaim./ Dok. LPS RI
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi dampak penutupan lembaga keuangan perserta penjaminan dan alur klaim./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut Program Penjaminan Polis (PPP) bagi perusahaan asuransi berjalan sesuai rencana dan masih sesuai target implementasi pada 2028.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya telah menyiapkan regulasi pendukung seperti Peraturan LPS (PLPS), namun peluncurannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi [dengan PLPS], atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).

Purbaya menjelaskan, salah satu aspek teknis yang masih didiskusikan dalam penyusunan aturan adalah ketentuan mengenai risk based capital (RBC) di sektor asuransi. Ia menyebut RBC yang diinginkan LPS berada di angka 200%, sementara di negara lain ada yang menetapkan 150% atau bahkan 120%.

"Berdasarkan global practice seperti apa. Itu [perusahaan asuransi yang dijamin] nanti yang masuk hanya satu tahap," tambahnya.

Ia menekankan, program ini akan mulai berlaku pada 2028 dan memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisi keuangannya agar bisa berpartisipasi dalam PPP.

"Artinya kalau sampai dengan 2028 mereka tidak bisa memperbaikinya dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan," kata Purbaya.

Program Penjaminan Polis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat kepada LPS untuk menjamin polis asuransi dalam waktu lima tahun setelah UU disahkan.

Program ini bertujuan melindungi pemegang polis dengan memastikan bahwa perusahaan asuransi yang ikut serta memenuhi standar kesehatan keuangan tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper