Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Perusahaan Teknologi Finansial Terdaftar di OJK

Dua perusahaan teknologi finansial (tekfin) di bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending mengantongi surat tanda bukti terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Aktivitas pelayanan di Kantor  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/JIBI-Rachman
Aktivitas pelayanan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/JIBI-Rachman

Bisnis.com,JAKARTA — Dua perusahaan teknologi finansial (tekfin) di bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending mengantongi surat tanda bukti terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua perusahaan tekfin yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah PT Creative Mobil Adventure dan PT Digital Tunai Kita. Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK, surat tanda bukti terdaftar telah diberikan kepada PT Creartive Mobil Adventure pada 23 Agustus 2017.

Sementara itu, surat tanda bukti terdaftar kepada PT Digital Tunai Kita diberikan pada 24 Agustus 2017. Akan tetapi, keputusannya baru ditetapkan pada 25 Agustus 2017.

Sebelumnya, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan OJK telah menerima pengajuan perizinan, maupun pendaftaran dari 45 perusahaan tekfin. Dari total tersebut, 1 perusahaan tekfin telah mengantongi izin usaha dari OJK, dan 16 perusahaan telah terdaftar.

Dengan demikian, masih ada sekitar 27 perusahaan yang mengajukan proses pendaftaran, sedangkan satu perusahaan sisanya langsung mengajukan izin usaha ke OJK.

Dengan diberikannya surat tanda bukti terdaftar kepada kedua perusahaan tersebut, maka jumlah perusahaan tekfin yang telah terdaftar semakin meningkat.

Menurutnya, pengajuan pendaftaran dan perizinan tekfin ke OJK dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK No.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan tekfin yang beroperasi sebelum POJK tersebut diundangkan, diwajibkan mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan sejak POJK diundangkan, atau pada Juni 2017.

Adapun, perusahaan tekfin yang belum mengajukan pendaftaran setelah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, maka diwajibkan langsung mengajukan permohonan izin usaha ke OJK.

Setelah resmi terdaftar, ujarnya, perusahaan wajib mengajukan perizinan usaha ke OJK selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Apabila, masa tenggat berakhir, dan perusahaan terkait belum mengajukan perizinan, atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka surat tanda bukti terdaftar akan dinyatakan batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper