Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mohon Maaf Warga RI, Uang Palsu Tak Bisa Ditukar di Bank

Uang palsu tidak bisa ditukar di Bank Indonesia. BI hanya meneliti uang palsu untuk penguatan keamanan. Laporkan uang palsu ke bank untuk klarifikasi.
Karyawan menata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Kamis (21/11/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan menata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Kamis (21/11/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Apakah uang palsu bisa ditukar di bank? hal tersebut adalah pertanyaan ketika ditemukan kasus uang palsu di media sosial.

Terbaru, Polda Jateng berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu di Pengging, Boyolali, Jawa Tengah.

Sindikat tersebut disebut sudah mengedarkan ratusan lembar pecahan Rp100 ribu ke masyarakat.

Sebanyak 6 tersangka diamankan dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu dan peralatan percetakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya peredaran uang palsu di Jawa Tengah.

Muncul pertanyaan, apakah jika mendapatkan uang palsu bisa ditukar di Bank?

Jawabannya tidak. Bisnis pernah melaporkan bahwa BI tidak menerima penukaran uang palsu.

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI menyebut uang palsu yang ditemukan tidak dapat ditukarkan dengan uang asli.

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

"Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah yang dinyatakan tidak asli. Uang palsu tersebut akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh BI, perbankan maupun aparat hukum," kata Dicky kepada Bisnis, Sabtu (4/1/2024).

Meski tidak akan diganti, Dicky berharap masyarakat segera melaporkan kepada bank pemilik ATM jika menemukan uang palsu.

Selanjutnya, bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya tersebut kepada Bank Indonesia.

"Bank Indonesia akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut dan akan memberikan informasi hasil penelitian kepada bank yang melakukan klarifikasi," katanya. 

Adapun hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dapat berupa uang asli atau uang tidak asli. Selanjutnya, bank akan menyampaikan hasil klarifikasi dimaksud kepada masyarakat yang melapor.

"Laporan masyarakat ini penting sebagai langkah preventif dan feedback bagi perbankan untuk pengawasan dan peningkatan kemampuan identifikasi mesin ATM atau CRM. Adapun bagi BI dapat digunakan sebagai feedback dalam penguatan fitur pengaman uang, sedangkan bagi aparat hukum akan menjadi tindak lanjut pengungkapan kasus pemalsuan uang," katanya. 

Dicky juga menjelaskan teknologi mesin ATM, CDM maupun CRM saat ini telah dapat mengenali fitur keaslian uang rupiah.

Dia juga menyebut Bank Indonesia mengatur secara khusus pihak yang diberikan izin untuk melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah meliputi pengisian, pengambilan ataupun pemantauan kecukupan uang rupiah pada mesin ATM, CDM, maupun CRM.

"Sehingga kecil kemungkinan ditemukan uang palsu dari mesin ATM yang digunakan masyarakat," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro