Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. menaruh harapan agar dana mengendap di dalam keping uang elektronik ke depan dapat diatur supaya bisa dihimpun menjadi dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Direktur BCA Suwignyo mengatakan, sejauh ini dana mengendap di dalam uang elektronik tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh bank untuk kepentingan bisnis.
Menurut Suwignyo, dana mengendap yang ada di dalam kartu uang elektronik tidak terlalu besar besar, yakni sekitar Rp40.000 per kartu. Dengan kata lain, dari sedikitnya 10 juta kartu uang elektronik Flazz BCA yang beredar, jumlah dana mengendap sekitar Rp300 miliar.
“Kalau bisa dianggap menjadi DPK maka bank akan lebih senang,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (4/9/2017).
Meskipun berharap demikian, BCA selaku salah satu bank penerbit uang elektronik terbanyak akan terus mengikuti aturan dari Bank Indonesia selaku regulator di bidang sistem pembayaran. Selama tidak ada aturan yang memperbolehkan dana mengendap uang elektronik dihimpun menjadi DPK, maka bank tidak akan menyimpang dari ketentuan itu.
“Kecuali kalau aturannya bilang boleh [jadi DPK], ya bisa saja jadi DPK. Kalau boleh masuk menjadi DPK ya alhamdulillah,” ucap Suwignyo.
Apabila dana mengendap tersebut benar menjadi dana pihak ketiga, maka statusnya akan mirip seperti dana yang tersimpan dalam rekening tabungan dan dapat disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.