Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. memastikan pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) tidaklah dibebankan kepada nasabah yang bertransaksi secara nontunai menggunakan kartu debit BCA di mesin EDC milik BCA atau disebut dengan transaksi on-us.
Berdasarkan keterangan resmi BCA, dinyatakan bahwa MDR dalam transaksi menggunakan kartu debit BCA hanya dikenakan oleh bank kepada merchant atau pedagang atau pemilik toko. “Bagi nasabah yang melakukan transaksi tidak dikenakan biaya,” demikian ditulis, Rabu (6/12/2017).
Sebelumnya tersiar informasi bahwa sejalan dengan berlakukan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional diinformasikan bahwa mulai 6 Desember 2017, setiap transaksi Debit BCA dalam transaksi via EDC BCA yang semula tidak dikenakan biaya menjadi kena biaya MDR pada transaksi on us sebesar 0.15% dari nilai transaksi.
Adapun, kartu debit bank lain akan dikenakan biaya 1% jika ditransaksikan di EDC BCA. Apabila kartu Debit BCA ditransaksikan di bank lain juga akan terkena biaya 1%. Transaksi interbank tersebut disebut dengan transaksi off us.
“Dengan informasi ini diharapkan bahwa seluruh kartu debit or kredit agar diprioritaskan ditransaksikan sesuai dengan EDC bank nya masing-masing, guna memperkecil beban biaya MDR yang dikenakan oleh pihak Bank,” demikian ditulis.
Gerbang Pembayaran Nasional alias GPN memiliki tiga sasaran utama dalam penerapannya mulai 1 Januari 2018. Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyebutkan, sasaran pertama adalah menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring, dan setelmen domestik.
Kedua, imbuh Agus, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan dan transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Ketiga ialah meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.
“GPN juga memberikan dukungan penuh bagi program pemerintah termasuk pennyaluran bantuan sosial nontunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif, serta pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik,” ucap Agus.
Hal-hal itu sesuai dengan mandat dalam Peraturan Presiden No. 74 / 2017 tentang Peta Jalan E-Commerce. Guna mencapai tiga sasaran tersebut maka Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 19/8/PBI/2017 tertanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Agus mengutarakan, melalui peraturan tersebut maka diharapkan ke depan terjadi sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkatkan, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan untuk kegiatan pembiayaan pinjaman.
Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antarpihak menjadi tersentralisasi di GPN. Melalui gerakan ini masyarakat dapat bertransaksi dari bank maupun dengan menggunakan insttrumen dan kanal pembayaran apapun.
“Sebagai awal keberdaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant dalam negeri,” ucap Agus.
Sembari diluncurkannya GPN, digelar pula penandatanganan Perjanjian Konsorsium pendirian lembaga services antara empat BUKU 4 dengan empat lembaga switching GPN. Selain itu, juga diselenggarakan PKS interkoneksi switching antara empat lembaga switching, PKS interoperabilitas kartu debet antara tujuh bank, serta PKS uang elektroni antar empat penerbit uang elektronik.