Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Tembus 600, Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Akan Terus Bertambah

Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari) memproyeksikan jumlah tenaga ahli di sektor pialang atau broker akan terus bertambah dari jumlah saat ini yang sudah mencapai 630 orang.
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari) memproyeksikan jumlah tenaga ahli di sektor pialang atau broker akan terus bertambah dari jumlah saat ini yang sudah mencapai 630 orang.

Bambang Suseno, Chairman Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari), menjelaskan total anggota Apari saat ini mencapai 630. Jumlah tersebut, lanjut dia, terus bertumbuh seiring peningkatan jumlah peserta dalam setiap program pendidikan yang diselenggarakan asosiasi.

Bambang menjelaskan jumlah tersebut bakal bertambah dalam waktu dekat. Pasalnya, Apari tengah menyelenggarakan program pedidikan yang dimulai sejak tahun lalu dan bakal rampung pada awal 2018 ini.

Program tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta untuk tingkat Ajun Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (AAPAI) dan 70 orang untuk Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APAI). Dia menjelaskan tenaga yang mencapai tingkat APAI juga dengan sendirinya akan tercatat sebagai anggota APARI.

“Jadi, penambahan anggota dalam waktu dekat ini bisa 70 orang. Totalnya bisa 700 lah dalam waktu dekat ini,” jelas dia, Senin (15/1/2018).

Bambang menjelaskan sebelumnya program pendidikan untuk mencapai tingkat AAPAI diikuti oleh 40 – 50 peserta, sedangkan untuk APAI sekitar 30 – 40 peserta.

Sebagai informasi, Apari memiliki tiga tingkat pendidikan dan gelar tenaga ahli pialang asuransi, AAPAI, APAI dan tingkatan tertinggi adalah Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB).

Bambang menjelaskan peningkatan jumlah peserta tersebut terjadi seiring dengan adanya kewajiban yang ditetapkan regulator melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk mempekerjakan minimal satu tenaga ahli. Namun, Bambang mengatakan dalam diskusi dengan regulator baru-baru ini terungkap bahwa, direksi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi pun wajib untuk mendapatkan prediket tersebut.

Di sisi lain, Apari pun telah merealisasikan kerja sama dan penyetaraan gelar dengan The Australian an New Zealand Institute of Insurance and Finance (ANZIIF), melalui penandatanganan mutual recognition agreement pada Oktober 2017.

“Jadi, bila mengikuti pendidikan di Apari dan lulus, bisa mendapatkan juga dari gelar dari ANZIIF tanpa harus mengikuti program pendidikan lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper