Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bitcoin Dilarang, Aladin Coin Nekat Masuk Indonesia

Meskipun Pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan virtual currency seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, ternyata hal itu tidak menyurutkan Aladin Capital masuk pasar Indonesia dan menawarkan cryptocurrency dengan nama Aladin Coin.
Bitcoin turun/Ilustrasi
Bitcoin turun/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun Pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan virtual currency seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, ternyata hal itu tidak menyurutkan Aladin Capital masuk pasar Indonesia dan menawarkan cryptocurrency dengan nama Aladin Coin.

Aladin Capital adalah anak usaha dari Aladin Trust yang sudah teregistrasi sejak 2002 di Switzerland, kini mulai meluncurkan produknya yang bernama Aladin Coin di Indonesia, Kamis (25/1/2018).

Chief Operating Officer (COO) Aladin Capital, Eric Nguyen menjelaskan  Aladin Coin adalah cryptocurrency yang kini pertumbuhannya sangat pesat di Vietnam, semenjak dilahirkan pada November 2017 di Amerika Serikat.

Menurutnya, secara spesifikasi, Aladin Coin sama persis dengan Bitcoin, termasuk jumlah koin yang bisa di tambang yakni sama-sama mencapai sebanyak 21 juta koin.

"Jadi sama persis, tapi Bitcoin harganya sudah sangat tinggi. Kita seperti terlambat mengejar kereta. Nah ini ada cryptocurrency yang baru. Jangan sampai kita ketinggalan kereta lagi," tuturnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1).

Adapun untuk tahun lalu, pihaknya hanya menargetkan nilai satu keping Aladin Coin dapat mencapai seharga US$1 per keping. Namun demikian, untuk saat ini nilainya telah mencapai mencapai sekitar US$3,8 / koin untuk transaksi internal dan US$5,9 / koin.

"Pada 2018 ditagetkan nilainya mampu naik mencapai sekitar US$4/koin, lalu 2020 sebesar US$20 dan 2027 sebesar US$110 per koin," ujarnya

Pihaknya optimistis produknya tersebut tetap akan bisa diterima masyarakat dengan baik oleh masyarakat Indonesia, dan meraih kesuksesan seperti di Vietnam.

"Apalagi dari sisi populasi di Indonesia sangat besar dan lebih tinggi dari Vietnam. Setelah kami launching di sini yang akan disertai dengan sejumlah edukasi, akan bisa diterima dengan baik dan membawa perubahan ke depan yang lebih baik lagi dalam hal kesejahteraan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan  virtual currency seperti Bitcoin dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Pasalnya pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).

Selain itu rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper