Bisnis.com, JAKARTA – Axa Indonesia telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait peralihan kepemilikan PT Axa Financial Indonesia dalam memenuhi tahapan pemenuhan kebijakan pemegang saham pengendali atau single presence policy.
Benny Waworuntu, Chief Corporate Affair Officer AXA Indonesia, menjelaskan pihaknya baru mendapatkan surat persetujuan terkait peralihan kepemilikan tersebut dari OJK pada pekan lalu.
“Kami baru terima persetujuan itu Senin pekan lalu. Surat persetujuan itu tertanggal 24 januari 2018 atau Jumat pekan sebelumnya,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).
Baca Juga
Benny menjelaskan pascapenggabungan PT Axa Life Indonesia (ALI) ke PT Axa Financial Indonesia (AFI) untuk memenuhi kebijakan pemegang saham pengendali (PSP) atau single presence policy, Axa Indonesia perlu melakukan perubahan kepemilikan saham. Pasalnya, saham mayoritas AFI masih dimiliki oleh Natural Mutual International Pty. Ltd., yakni sebesar 91%.
Padahal, Natural Mutual International Pty. Ltd. tercatat juga memiliki saham hingg 49% di PT Axa Mandiri Financial Services. Oleh karena itu, Axa Indonesia akan mengalihkan kepemilikan AFI ke salah satu unit bisnis Grup Axa secara global, yakni melalui Axa Asia Pacific Holdings Limited.
Setelah mendapatkan persetujuan otoritas, Benny mengatakan pihaknya akan melembagakan peralihan tersebut. “Minggu ini kami urus ke notaris.”