Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pencabutan izin PT Axa Life Indonesia (ALI) pascapenggabungan dengan PT Axa Financial Indonesia (AFI) tidak mengubah manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi ALI.
Dalam keterangan resminya, Senin (5/2/2018), Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy yang merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian, dua anak usaha Axa Group di Indonesia tersebut telah mengajukan permohonan merger kepada OJK.
AFI dan ALI pun telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017.
“Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari ALI telah beralih demi hukum kepada AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI,” demikian tertulis dalam keterangan tertulis tersebut.
Terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, dia menjelaskan ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara ALI dan pemegang polis beralih kepada AFI.
“Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.”
Baca Juga
OJK juga menegaskan proses penggabungan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi Axa Group di Indonesia, yang terdiri dari PT Axa Mandiri Financial Services, PT Mandiri Axa General Insurance dan PT Asuransi Axa Indonesia.