Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Axa Financial : Hak dan Kewajiban Axa Life Kami Penuhi

PT Axa Financial Indonesia (AFI) menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dan pihak ketiga lainnya dari PT Axa Life Indonesia (ALI) pascapenggabungan atau merger.
Presiden Direktur PT AXA Financial Indonesia (AFI) Budi Tampubolon (kiri) didampingi Direktur Vincentius Wilianto memberikan penjelasan mengenai produk asuransi kesehatan Maestro Optima Care (MOC) pada acara peluncurannya di Jakarta,  Rabu (29/11)./JIBI-Dedi Gunawan
Presiden Direktur PT AXA Financial Indonesia (AFI) Budi Tampubolon (kiri) didampingi Direktur Vincentius Wilianto memberikan penjelasan mengenai produk asuransi kesehatan Maestro Optima Care (MOC) pada acara peluncurannya di Jakarta, Rabu (29/11)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Axa Financial Indonesia (AFI) menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dan pihak ketiga lainnya dari PT Axa Life Indonesia (ALI) pascapenggabungan atau merger.

Budi Tampubolon, Presiden Direktur AFI, menjelaskan merger dua entitas di bawah Axa Indonesia itu efektif berlaku pada 1 November 2017 guna memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam skema itu, ALI akan dileburkan kepaa AFI.

Dampaknya, jelas dia, seluruh hak dan kewajiban dari ALI sebelum mergermenjadi hak dan kewajiban AFI setelah proses tersebut.

“Hak dan kewajiban ALI sebelum merger, ini sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban AFI. Tidak ada yang berubah,” ungkap Budi kepada Bisnis, Senin (5/2/2018).

Budi mengatakan pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi proses merger kepada nasabah dan pihak ketiga lain yang terkait dengan ALI. Pihaknya menyebarkan informasi secara masif baik melalui media massa, surat dan surat elektronik.

Beberapa nasabah, sambung dia, juga sempat menanyakan langsung kepada pihaknya terkait proses penggabungan tersebut dan dampaknya.

Dia pun menegaskan pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi terkait informasi ini baik kepada tenaga pemasar maupun kepada nasabah.

“Tidak perlu berganti polis, sebab kewajiban ALI kepada nasabah yang sebelumnya, termasuk untuk klaim, sepenuhnya dijalankan AFI dan tidak berubah. Produk-produk yang tadinya dipasarkan ALI, pun ada di AFI untuk terus dipasarkan kepada masyarakat,” ungkap Budi.

Budi menambahkan proses pemenuhan ketentuan single presence policy pun telah dirampungkan pihaknya.

Terpisah, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuagan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar juga mengakui bahwa Axa Indonesia telah merampungkan kewajiban tersebut melalui penggabungan dua anak usahanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper