Bisnis.com, JAKARTA – PT Axa Financial Indonesia (AFI) menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dan pihak ketiga lainnya dari PT Axa Life Indonesia (ALI) pascapenggabungan atau merger.
Budi Tampubolon, Presiden Direktur AFI, menjelaskan merger dua entitas di bawah Axa Indonesia itu efektif berlaku pada 1 November 2017 guna memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam skema itu, ALI akan dileburkan kepaa AFI.
Dampaknya, jelas dia, seluruh hak dan kewajiban dari ALI sebelum mergermenjadi hak dan kewajiban AFI setelah proses tersebut.
“Hak dan kewajiban ALI sebelum merger, ini sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban AFI. Tidak ada yang berubah,” ungkap Budi kepada Bisnis, Senin (5/2/2018).
Budi mengatakan pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi proses merger kepada nasabah dan pihak ketiga lain yang terkait dengan ALI. Pihaknya menyebarkan informasi secara masif baik melalui media massa, surat dan surat elektronik.
Beberapa nasabah, sambung dia, juga sempat menanyakan langsung kepada pihaknya terkait proses penggabungan tersebut dan dampaknya.
Baca Juga
Dia pun menegaskan pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi terkait informasi ini baik kepada tenaga pemasar maupun kepada nasabah.
“Tidak perlu berganti polis, sebab kewajiban ALI kepada nasabah yang sebelumnya, termasuk untuk klaim, sepenuhnya dijalankan AFI dan tidak berubah. Produk-produk yang tadinya dipasarkan ALI, pun ada di AFI untuk terus dipasarkan kepada masyarakat,” ungkap Budi.
Budi menambahkan proses pemenuhan ketentuan single presence policy pun telah dirampungkan pihaknya.
Terpisah, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuagan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar juga mengakui bahwa Axa Indonesia telah merampungkan kewajiban tersebut melalui penggabungan dua anak usahanya.