Bisnis.com, JAKARTA -- Batas minimum (threshold) pelaporan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak belum juga diputuskan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sudah ada tim yang dibentuk antara Perbanas dan Ditjen Pajak. Tim tersebut juga membahas mengenai jenis informasi apa saja yang akan dilaporkan dan metode pelaporannya.
"Dalam satu dua bulan akan keluar hasilnya. Sementara ini [thershold] masih Rp1 miliar," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dia menjelaskan jenis kartu kredit ada banyak macamnya antara lain kartu korporat dan suplemen. Hal tersebut yang masih digodok oleh tim.
Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha juga mengatakan nilai minimal transaksi yang harus disetor belum final dan masih ada kemungkinan berubah.
Sebab, dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan hanya disebutkan semua transaksi harus dilaporkan tanpa disebutkan batasnya. Menurutnya, wacana nilai minimum Rp1 miliar berasal dari pihak Kemenkeu. "Kemungkinan dasarnya adalah disamakan dengan kesepakatan pelaporan transaksi luar negeri untuk simpanan," ujarnya.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.
Dia mengatakan, suatu saat semua data-data keuangan, termasuk kartu kredit, akan transparan dan bisa diakses oleh Ditjen Pajak. Namun, untuk sementara transaksi yang wajib dilaporkan diberikan ambang batas minimum (threshold) Rp1 miliar dalam setahun.
Menurutnya, dengan adanya threshold maka tidak akan banyak transaksi kartu kredit yang dilaporkan. Pelaporan tersebut akam dimulai tahun depan. Namun, dia tak menutup kemungkinan threshold tersebut akan dihapus walaupun dia tak menyebutkan waktunya secara spesifik.
Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017, tepatnya pada 29 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Pada Maret 2016 Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan serupa lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016. Dalam beleid di masa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut, kewajiban pelaporan data transaksi diberlakukan untuk 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit. Namun, belakangan PMK tersebut dinyatakan batal.