Bisnis.com, JAKARTA - Amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/2016 tentang usaha pergadaian mewajibkan setiap perusahaan gadai yang telah mendapat izin untuk menjadi anggota asosiasi. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sendiri baru resmi berdiri pada 24 Januari 2018 melalui surat No.S-5/D.05/2018.
Ketua Umum PPGI Harianto Widodo mengatakan di awal pembentukan ini, pekerjaan rumah pertama asosiasi adalah menjaring anggota. Saat ini yang menjadi prioritas adalah perusahaan gadai di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita sudah mengundang ada delapan atau sembilan [perusahaan gadai] yang di sekitar Jabodetabek. Karena ini asosiasi baru, kemampuan untuk roadshow ke seluruh Indonesia terbatas," kata Harianto kepada Bisnis Jumat (23/2/2018).
Hingga Januari 2018 sudah ada 6 perusahaan gadai yang mengantongi izin usaha dari OJK, sementara 11 lainnya baru mendapat surat tanda bukti terdaftar.
Keenam perusahaan yang telah berizin antara lain PT Pegadaian, PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Sili Gadai Nusantara, dan PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri.
Sementara itu, sebanyak 11 perusahaan yang mengantongi surat tanda bukti terdaftar ialah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, PT Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana. PT Svaraputra Penjuru Wijaya.
Harianto melajutkan 17 perusahaan gadai yang telah terdaftar di OJK tersebut tidak seluruhnya berada di kawasan Jabodetabek. Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK untuk menjaring 17 perusahaan gadai terdaftar itu menjadi anggota asosiasi.
"Jabodetabek prioritas utama, karena belum semua alamat [17 perusahaan gadai terdaftar] kita tahu. Kami akan berkoordinasi dengan OJK supaya kami bisa mengundang," tutur Direktur PT Pegadaian itu.