Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menghadirkan pembayaran nontunai/cashless dan digitalisasi dalam pembayaran STNK di Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai di Polda Metro Jaya.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) serta untuk meningkatkan layanan kepada warga DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kerja sama ini merupakan sinergi positif antara Bank DKI dan Polda Metro Jaya dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa mudah dan nyaman untuk melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nontunai," ujarnya usai peresmian Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai di Polda Metro Jaya, Jakarta (26/03).
Selain itu, kata dia, kerjasama ini juga sebagai wujud modernisasi sistem transaksi pembayaran yang didukung oleh produk dan layanan Bank DKI.
Dalam hal ini, Bank DKI berperan sebagai bank penerima pembayaran PKB, PNBP, dan SDWKLLJ di DKI Jakarta sekaligus agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran untuk wilayah DKI Jakarta.
Adapun mekanisme pembayaran PKB secara non tunai adalah pemilik kendaraan/wajib pajak cukup datang ke Samsat untuk mengisi data kendaraan via e-Form.
Selanjutnya, wajib pajak mendaftarkan kendaraannya pada loket pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi data pemilik dan kendaraannya.
Langkah selanjutnya, wajib pajak mendatangi loket nontunai untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI. Selain melalui ATM, saat ini, pembayaran PKB di DKI Jakarta sudah dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.
JakOne Mobile sendiri merupakan aplikasi layanan keuangan yang terdiri mobile banking dan mobile wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.
JakOne Mobile juga dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan fitur scan to pay.
"Dalam hal pembayaran PKB, wajib pajak cukup mendownload aplikasi JakOne Mobile pada android dan App Store pada IOS. Selanjutnya, wajib pajak cukup melakukan scanning pada QR Code yang disediakan pada loket nontunai di Samsat," terang.
Kresno menambahkan, Bank DKI juga menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi untuk dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran PKB DKI Jakarta.
"Tujuan lain dari penggunaan ID Card adalah sebagai bentuk tertib administrasi di lingkungan Samsat," ujarnya.