Bisnis.com, JAKARTA - PT Taspen (persero) menjalin kerjasama dalam hal penanganan hukum perdata dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri oleh Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro dan Jamdatun Kejagung Loeke Agoestina.
Loeke mengatakan kerjasama yang dijalin yaitu berupa kajian dari aspek hukum kepada Taspen dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yaitu pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum atau legal assistance, dan audit hukum atau legal audit dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke Larasati, di Hotel Sheraton Grand, Jakarta, Kamis (05/04/2018).
Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Iqbal berharap kerjasama ini tak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan juga anak perusahaan, yaitu Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia.
Menurutnya, peran bidan perdata dan TUN Kejaksaan Agung akan membantu perusahaan dalam membuat keputusan terkait masalah hukum yang dihadapi dan berkaitan dengan kekayaan negara.
"Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan kami karena sebagai entitas bisnis pasti kami memiliki persoalan hukum yang harus kami ambil putusannya dan bagaimana melakukan pembelaan, karena terkait harta kekayaan negara yang dititipkan pada kami," jelas Iqbal.
Selain Taspen, ada pula dua BUMN lain yang juga menandatangani nota kesepahaman yang sama dengan Jamdatun, yakni PT PGN (Persero) Tbk. dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.