Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sompo Insurance Indonesia Targetkan Spin Off Unit Syariah Rampung Semester II/2026

President Director Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz mengatakan persiapan spin off UUS ini secara operasional sudah berjalan sejak 2024.
President Director PT Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz saat ditemui di Jakarta, Senin (23/12/2024)./Bisnis-Akbar Maulana
President Director PT Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz saat ditemui di Jakarta, Senin (23/12/2024)./Bisnis-Akbar Maulana

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum, PT Sompo Insurance Indonesia menargetkan pemisahan unit syariah atau spin off unit usaha syariah (UUS) selesai pada paruh kedua 2026.

President Director Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz mengatakan persiapan spin off UUS ini secara operasional sudah berjalan sejak 2024.

"Kita akan merampungkan spin off, targetnya pada semester II/2026. Namun persiapannya secara operasi kita sudah mulai sejak 2024, dan 2025 nanti kita persiapan untuk legal agreement," kata Eric saat ditemui di WTC 3 Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Eric menjelaskan spin off UUS ini akan dilakukan dengan pendirian perusahaan baru.

Berdasarkan catatan Bisnis, Sompo Insurance telah mengantongi izin OJK untuk melakukan spin off pada 2022. Saat itu, perusahaan asuransi ini menargetkan spin off akan terlaksana pada 2024. 

Seperti diketahui, perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan spin off UUS dengan tenggat waktu pada Desember 2026. Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengatur, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. 

Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.   

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.  

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai Oktober 2024 sudah ada 41 perusahaan asuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah melakukan spin-off UUS per 31 Oktober 2024. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper