Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha asuransi masih menunggu hadirnya regulasi terkait lembaga penjamin polis (LPP).
Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI, Rista Qatrini Manurung mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membicarakan regulasi tersebut.
"Kami masih menunggu konsepnya [regulasi LPP], walaupun sudah ada beberapa kali pertemuan dengan BKF mengenai LPP," kata Rista kepada Bisnis.com, Senin (16/4/2018).
Rista yang juga menjabat Direktur Hukum dan Risiko PT AIA Financial mengatakan urgensi kehadiran regulasi ini tak perlu dipertanyakan lagi. Masyarakat dan nasabah asuransi perlu mendapat kepastian mengenai penjaminan polis. "Saya rasa penting, karena itu untuk kepentingan nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," tegasnya.
Pembentukan regulasi ini diketahui menjadi salah satu amanat Undang-Undang No.No.40/2014 tentang perasuransian. Selain itu, ada dua regulasi lain yang diperintahkan UU Perasuransian untuk dibentuk yakni, peraturan pemerintah tentang yang mengatur badan hukum usaha bersama dan peraturan pemerintah tentang kepemilikan asing atas perusahaan asuransi.
Di lain sisi, Rista juga menyoroti ketentuan kepemilikan asing yang juga masih disusun. Ia menggarisbawahi dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun ketentuan kepemilkan asing. Pertama, dukungan investasi asing selama ini dalam pembangunan ekonomi Indonesia, dan kedua, kesiapan pelaku industri asuransi untuk menerapkan pembatasan kepemilikan asing tersebut.
"Jadi ditimbanglah baik buruknya seperti apa dan kami serahkan ini semua kepada pemerintah terutama dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan," kata Rista.
Diketahui, tiga regulasi yang belum terbentuk tersebut menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap industri asuransi di Indonesia dan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) II 2017.
BPK menyatakan belum terbentuknya tiga regulasi tersebut mengakibatkan hak pemegang polis tidak sepenuhnya terjamin, serta menimbulkan keidakpastian hukum atas perusahaan asuransi dengan bentuk usaha bersama dan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan perasuransian.
BPK merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pembentukan regulasi terkait penjaminan polis, badan hukum usaha bersama, serta badan hukum dan kepemilikan badan hukum asing.