Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia akan memberlakukan sejumlah perubahan regulasi terkait Giro Wajib Minimum (GWM) pada 16 Juli 2018, salah satunya adalah penghapusan imbal jasa giro.
Di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum, disebutkan bahwa Bank Indonesia memberikan jasa giro dengan tingkat bunga sebesar 0% per tahun. Artinya, peraturan tersebut menghapus sumber pendapatan bank dari imbal jasa giro yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2,5%.
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo berpendapat seharusnya terdapat kompensasi jika terjadi perubahan pada Giro Wajib Minimum yang mempengaruhi pendapatan bank. "Seharusnya dikompensasi dengan likuiditas yang lebih longgar kalau GWM turun," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (17/4/2018).
Menurut Tiko, sapaan akrabnya, penghapusan imbal jasa tersebut jelas berdampak pada salah satu sumber pendapatan perseroan karena akan ada dana tertahan yang tidak menghasilkan nilai tambah atau keuntungan.
Dia menambahkan idealnya penurunan nilai imbal jasa tersebut juga dapat secara bersamaan dilakukan dengan penurunan Giro Wajib Minimum secara bertahap. "Jadi bukan hanya Giro Wajib Minimum Average saja, untuk yang sekunder juga turun harusnya," kata Tiko.
Selain penghapusan imbal jasa giro, peraturan tersebut juga mengatur rasio Giro Wajib Minimum Rata-Rata bank umum dalam rupiah yang juga akan mulai berlaku pada 16 Juli 2018.
Baca Juga
Giro Wajib Minimum tetap bank dikurangi menjadi 4,5% dari kewajiban sebelumnya sebesar 5% dan Giro Wajib Minimum rata-rata bertambah menjadi 2% dari kewajiban sebelumnya 1,5%.