Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Sebut 72 Perusahaan Asuransi Umum Sudah Miliki Produk Marine Cargo

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan sebanyak 72 perusahaan dari 76 perusahaan anggota AAUI telah memiliki produk asuransi marine cargo.
Kapal kargo melego jangkar di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9)./ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kapal kargo melego jangkar di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9)./ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagian besar perusahaan asuransi umum di Indonesia sudah memiliki produk asuransi marine cargo.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan sebanyak 72 perusahaan dari 76 perusahaan anggota AAUI telah memiliki produk asuransi tersebut. Sejumlah perusahaan asuransi umum yang telah memiliki produk asuransi marine cargo di antaranya termasuk perusahaan joint venture (JV).

Dia menegaskan perusahaan JV tetap berpeluang menangkap potensi lini bisnis asuransi pengangkutan ekspor CPO dan batu bara, serta impor beras. Meskipun perusahaan JV merupakan gabungan saham lokal dan asing, tapi tetap merupakan perusahaan asuransi nasional karena berbadan hukum di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, perusahaan perasuransian asing merupakan perusahaan perasuransian yang berbadan hukum asing. Perusahaan perasuransian asing inilah yang tidak berpeluang menggarap lini bisnis asuransi marine cargo ekspor CPO dan batu bara, serta impor beras setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu diundangkan pada 10 April 2018.

Sebelum ada kewajiban menggunakan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu, perusahaan perasuransian asing lah yang banyak menggarap potensi premi lini bisnis marine cargo untuk ekspor CPO dan batu bara, serta impor beras. Hal ini sejalan dengan skema perdagangan yang berlaku yakni Freight On Board (FOB), di mana pembeli lah yang menentukan perusahaan asuransinya.

Lantaran pihak pembeli ada di luar negeri, maka asuransinya ditangani oleh perusahaan asing.

"Badan hukumnya beda [perusahaan perasuransian asing dan JV]. JV itu gabungan saham lokal dan asing, tapi tetap perusahaan nasional. Karena badan hukum Indonesia, terdaftar di OJK," ujar Dody, Senin (30/4/2018).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper