Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dalami Perubahan Laporan Keuangan Bank Bukopin (BBKP)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus perubahan laporan keuangan PT Bank Bukopin Tbk. Saat ini, otoritas tengah mempelajari laporan keuangan emiten bersandi BBKP ini.
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Eko Rachmansyah Gindo (kanan) didampingi Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi Adhi Brahmantya memberikan paparan saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Eko Rachmansyah Gindo (kanan) didampingi Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi Adhi Brahmantya memberikan paparan saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus perubahan laporan keuangan PT Bank Bukopin Tbk. Saat ini, otoritas tengah mempelajari laporan keuangan emiten bersandi BBKP ini.

"Maish kami dalami. Karena banyak aspek dalam laporan keuangan yang kami periksa, jadi butuh waktu lama," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

BBKP diketahui telah melakukan perubahan sejumlah poin dalam laporan keuangan. Salah satunya adalah laba pada 2016 yang sebelumnya tercatat Rp1,08 triliun namun dalam laporan keuangan tahun 2017 laba itu tercatat senilai Rp183,53 miliar.

Fakhri menjelaskan, OJK selalu mengirimkan surat kepada perusahaan yang melantai di pasar modal untuk meminta penjelasan terkait dengan laporan keuangan mereka. Jika bentuknya hanya klarifikasi, maka proses itu akan tuntas dalam satu bulan.

"Kalau ada yang perlu didalami ini pastu butuh waktu yang lebih lama," sambungnya.

Namun demikian, dia enggan untuk menyebutkan mengenai sanksi yang kemungkinan akan diterima perseroan. Kata dia, untuk saat ini terlalu jauh membicarakan sanksi untuk perusahaan tersebut.

"Sanksi diatur dalam UU Pasar Modal, mulai teguran tertulis hingga denda. Tapi sekarang masih jauh kalau bicara sanksi karena kami baru mendalami laporan keuangannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper