Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Fintech Nilai Revisi POJK 77 Belum Diperlukan

Asosiasi Fintech Indonesia menilai penyusunan regulasi turunan menjadi opsi yang lebih tepat ketimbang revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia menilai penyusunan regulasi turunan menjadi opsi yang lebih tepat ketimbang revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) M. Ajisatria Suleiman mengatakan asosiasi menilai bahwa POJK tersebut sudah cukup tepat sebagai landasan hukum bagi pengembangan industri layanan jasa pinjam meminja uang berbasis teknologi informasi atau fintech lending.

“Terkait revisi POJK 77, posisi kami adalah bahwa POJK 77 sudah mendukung industri dan merupakan hasil pembahasan bersama antara pemangku kepentingan,” jelasnya dikutip Bisnis.com, Rabu (30/5/2018).

Oleh karena itu, Ajisatria menilai revisi terhadap POJK tersebut belum perlu dilakukan. Untuk mengatur sejumlah hal teknis menyikapi perkembangan industri, jelas dia, regulator dinilai hanya perlu membuat aturan turunan dari POJK tersebut.

“Jadi sebenarnya tidak diperlukan revisi. Jika ada perbaikan teknis, maka cukup dilengkapi di Surat Edaran OJK.”

Sebelumnya, OJK menyatakan bakal meninjau kembali POJK No. 77/POJK. 01/2016 seiring rencana penerbitan regulasi baru yang mengatur tentang inovasi keuangan digital. 

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan otoritas tengah menyiapkan beleid baru untuk memayungi industri fintech secara umum yang terangkum dalam POJK Inovasi Keuangan Digital. 

Semua pedoman terkait inovasi keuangan digital baik dari industri fintech maupun lembaga jasa keuangan lainnya, akan mengacu pada POJK yang baru. 

“Dengan adanya POJK yang baru, POJK 77 akan di-review. Namun, kelanjutannya masih kami diskusikan di internal kami untuk menyusun tindak lanjutnya," ujarnya bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper