Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau P-DPLK telah melakukan sertifikasi terhadap 150 tenaga pemasar. Sub Head Public Relation Perkumpulan DPLK Syarifudin Yunus mengatakan jumlah tenaga pemasar tersertifikasi tersebut sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program itu diketahui sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Kami sudah laporkan ke OJK dan sertfikasinya oleh Lembaga Sertifikasi Pengelola Dana Pensiun," kata Syarifudin di Jakarta, dikutip Bisnis.com Selasa (3/7/2018).
Program sertifikasi tersebut diketahui mulai dijalankan pada Januari 2018. Syarifudin juga mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan menyelenggarakan sertfikasi sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Ditanya mengenai jumlah total tenaga pemasar DPLK, Syarifudin mengaku tak bisa memberi angka pasti. Menurutnya, program sertifikasi dapat menjadi momentum untuk menginventarisasi jumlah tenaga pemasar di industri DPLK.
"Taksiran saya seharusnya sekitar 250 atau 300 [tenaga pemasar]," ujarnya.
Dia menambahkan, jika industri terdorong untuk mengembangkan produk ritel, maka jumlah tenaga pemasar akan bertumbuh secara eksponensial. "Kalau DPLK ada produk ritel, saya bilang potensi salesnya akan tumbuh juga," kata dia.