Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai langkah lanjutan dari pendirian unit usaha syariah (UUS), PT Sarana Multigriya Financial (SMF) bersiap untuk menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah Surat Partispasi (EBAS-SP).
Di saat yang sama, Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia (DSN -- MUI) mengeluarkan Fatwa DSN -- MUI No. 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN MUI No.121/DSN-MUI/II/2018 tentang EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo berharap, dengan dirilisnya fatwa tersebut, kontribusi SMF akan semakin besar dalam penyediaan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ananta menuturkan, penerbitan EBAS-SP bakal memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah yang berisiko rendah.
Bagi perbankan syariah, penerbitan EBAS-SP dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo. Hal itu akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu atau maturity mismatch.
Di sisi lain, SMF juga meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah. Hal itu dilakukan untuk mendorong peningkatan volume pembiayaan pemilikan rumah syariah.
Baca Juga
Ananta mengatakan, sinergi antara bank syariah pembiayaan pemilikan rumah (PPR) dan pengembang dapat mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah.
Ananta mengatakan bahwa baik bank penyalur PPR syariah maupun pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Pemerintah.
“Kami melihat pentingnya peran Bank Syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi dan pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional,” ujarnya.
Menurutnya Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan.
“Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi Bank Syariah, khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak,” ujarnya.
Dia menerangkan bahwa dalam penyusunan SPO itu, SMF bekerjasama dengan Kementerian PUPR. SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankan syariah.
“Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi bank syariah dalam menjalin sinergi dengan Pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI,” ujar Ananta.
Adapun, SPO PMK Perumahan Syariah, memberikan petunjuk teknis bagi bank syariah penyalur PPR syariah yang rinci tentang tata cara menyusun proposal permohonan maupun mengajukan pembiayaan PMK Perumahan Syariah ke bank syariah, baik unit usaya syariah (UUS) maupun bank umum syariah (BUS).
SPO memberikan petunjuk keseragaman teknis pelaksanaan pembiayaan PMK Perumahan Syariah, mulai dari proses, syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberitan pembiayaan, yang memenuhi prinsip kehati-hatian.
Dalam memaksimalkan perannya, SMF tidak hanya menyusun SPO ini, tapi juga siap untuk melakukan pendampingan secara intensif dalam implementasi penerapannya.
“Terkait ini kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung penerapan SPO tersebut, Ananta optimis sinergi semua pihak dalam mengimplementasikan SPO ini dapat memberikan kontribusi positif bagi NKRI.”
SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan, yang mengemban tugas untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan.
Sementara itu, dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia, sejak awal berdirinya, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Penyalur PPR per 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp41,97triliun.
Angka Rp41,97 triliun itu terdiri dari pembiayaan sebesar Rp31,82 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp10,15 triliun. “Dari seluruh dana yang dialirkan SMF, telah membiayai kurang lebih 721 ribu debitur PPR untuk 721 ribu rumah dari Aceh sampai Papua,” ujarnya. (Nindya Aldila/Puput Ady Sukarno)