Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Syariah Fasilitasi Layanan E-Court untuk Perkara di Pengadilan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melalui anak usahanya PT Bank BNI Syariah meneken kerjasama dengan Mahkamah Agung dan enam perbankan di Indonesia lainnya untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melalui anak usahanya PT Bank BNI Syariah meneken kerjasama dengan Mahkamah Agung dan enam perbankan di Indonesia lainnya untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.

Penandatanganan dilakukan berdasarkan implementasi applikasi pengadilan elektronik atau e-court sebagai pelaksanaan dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2018 tentang Administrasi perkara di persidangan secara elektronik, yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik. 

Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan selain e-payment, applikasi pengadilan e-court juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik atau e-filling dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik atau e-summons.

"BNI Syariah memfasilitasi pembayaran biaya perkara melalui BNI e–collection yang merupakan platform collection dan billing management yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account," katanya melalui siaran pers, Rabu (29/8/2018).

Fasilitas BNI e-collection ini untuk pembayaran biaya perkara e-payment yang dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Agung untuk dapat melakukan monitoring transaksi yang didukung teknologi BNI Induk.

Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan manakala terdapat kelebihan setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan, biaya sisa panjar perkara akan dikembalikan kepada pihak berperkara.

Sebelumnya, BNI Syariah dengan Mahkamah Agung telah mengadakan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara mahkamah agung dan biaya pengiriman dokumen bagi pihak berpekara di luar negeri yang telah dilakukan di tujuh kota yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Pekanbaru dan Makasar. Tak hanya itu juga akan segera dilaksanakan di tiga kota lainnya di Kalimantan dan Sulawesi.

“BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner sangat mendukung Mahkamah Agung dalam penerapan e-court dengan fasilitas e-collection yang didukung dengan platform BNI virtual accont memudahkan masyarakat dalam pembayaran perkara di pengadilan sesuai dengan nilai integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama dihadapan hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper