Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebobolan Rp1,4 Triliun, Bank Mandiri Sebut Bukan Kesalahan Bank

Penyelesaian kasus kredit fiktif PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terus bergulir.
Gedung Bank Mandiri/Istimewa
Gedung Bank Mandiri/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus kredit fiktif PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tujuh tersangka pelaku pembobolan 14 bank dengan kerugian mencapai triliunan rupiah

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan salah satu dari 14 bank yang mengalami kerugian kredit fiktif SNP Finance dengan nilai dana terbesar, yakni Rp1,403 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan kejadian ini akan mengubah sikap bank menjadi lebih konservatif dan selektif dalam memberikan akses finansial kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Sebagai langkah antisipasi, debitur akan diminta untuk menyerahkan aset lebih besar untuk pinjamannya guna  menumbuhkan rasa kepercayaan dengan kreditur.

"Perbankan tidak perlu insentif tambahan dari regulator, sistem yang berjalan sudah baik, hanya saja kalau nasabah yang sudah punya niat tidak baik ya mau gimana? Antisipasi, dari Bank Mandiri atau bank lainnya sepertinya akan sama, meminta jaminan lebih untuk kredit perusahaan multifinance," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/9/2018).

Pembobolan dana tersebut, menurut Rohan, bukan akibat kesalahan pada sistem perbankan atau regulasi sistem keuangan yang berlaku saat ini. Pemalsuan data yang sudah menjadi skenario SNP Finance sejak awal dikatakan Rohan berasal dari itikad buruk perusahaan.

Padahal, SNP Finance diketahui telah menjadi debitur selama belasan bahkan puluhan tahun dari keempat belas bank tersebut. Namun secara tiba-tiba perusahaan melaporkan kepailitan dan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hingga saat ini proses PKPU di pengadilan masih berlangsung tanpa solusi yang konkrit. Kreditur yang dirugikan dengan kuasa hukum SNP Finance belum mencapai kesepakatan rencana perdamaian.

"Hal seperti ini [penetapan tersangka], kalau ditanya apakah menghambat PKPU justru kami [kreditur] senang polisi mempidanakan mereka. Justru kalau tidak dipidanakan mereka mungkin masih bisa mengalihkan aset. Langkah pidana sudah tepat," kata Rohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper