Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan berharap regulasi perbankan digital yang dirilis pada awal bulan lalu diharapkan dapat mendorong perbankan untuk lebih cepat mengembangkan layanan digital.
Pada 8 Agustus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggearaan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Salah satu pokok kebijakan tersebut adalah membolehkan pembukaan rekening secara digital.
Antonius Hari P.M., Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan bahwa nasabah dapat mengajukan pembukaan rekening tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Proses verifikasi data nasabah sudah dapat dilaksanakan oleh bank tanpa harus bertatap muka.
Namun demikian, dia mengatakan peraturan ini mensyaratkan bank harus menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementrian Dalam Negeri agar dapat melaksanakan hal tersebut. OJK, lanjutnya, tengah memfasilitasi sejumlah bank untuk mencapai kerja sama tersebut.
Dia menuturkan bahwa hingga akhir Agustus, tercatat ada 80 bank yang menjadi penyelenggara perbankan elektronik. Namun, baru dua bank umum yang tercatat menjalankan layanan perbankan digital, yakni PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. dan PT Bank DBS Indonesia. Potensi perkembangan bank digital menurutnya masih cukup besar.
“Karena 80 saja sudah elektronic banking, cuma mereka perlu kesiapan, misalnya kesiapan dengan Dukcapil, di luar itu sebenarnya lebih mudah, sebenarnya kami juga sedang memfasilitas antara bank dengan Dukcapil,” jelasnya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Selain itu, dia mengatakan bahwa persaingan dengan jasa keuangan nonbank seperti perusahaan financial technology juga harus membuat bank segera mengembangkan layanan perbankan digitalnya. Digital juga akan membuat bank memiliki lebih banyak peluang bisnis di luar efisiensi.
Dia menuturkan, dengan digitalisasi layanan, perbankan dapat memperkuat basis data nasabahnya. Dari sana, bank dapat menawarkan lebih banyak layanan dan promo yang lebih tepat sasaran dengan merujuk pada data volume transasksi dan pembyaran yang dilakukan nasabah.
Dalam POJK Lanayana Perbankan Digital tersebut, terdapat pula beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank dalam menyelenggarakan layanan perbankan digital. Di antaranya, persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetuajuan, implementasi penyelengggaraan perbankan, dan manajemen risiko.
OJK mengatur bahwa bank dapat menyediakan layanan perbankan secara mandiri, ataupun melalui kemitraan dengan pihak ketiga. Kemitraan tersebut dapat dilakukan dengan lembaga jasa keuangan lainnya ataupun lembaga nonjasa keuangan.