Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Siapkan Spin-off, Ini Syaratnya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. berharap agar regulasi mengenai spin-off tetap memperbolehkan praktik Dual Banking Leverage Model (DBLM). Model bisnis ini memungkinkan bisnis bank syariah menyatu dengan bank konvensional perusahaan induknya.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. berharap agar regulasi mengenai spin-off tetap memperbolehkan praktik Dual Banking Leverage Model (DBLM). Model bisnis ini memungkinkan bisnis bank syariah menyatu dengan bank konvensional perusahaan induknya.

Deputy I Head of Syariah Banking CIMB Niaga Rusdi Dahardin mengatakan, model dual banking masih dibutuhkan untuk mendorong perkembangan perbankan syariah di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Menurutnya, model dual banking dapat meningkatkan efisiensi bisnis perbankan.

Unit usaha syariah CIMB saat ini mencatatkan total aset sekitar Rp30 triliun. Dia menuturkan, persoalan aset dan model bisnis masih menjadi hambatan utama bagi perseroan untuk melakukan spin off dari induk.

“Yang kami inginkan POJK itu, kalau suatu saat spin off  kami tetap menggunakan bisnis model yang sama. Dual Banking Leverage Model [DBLM] adalah salah satu cara untuk menekan biaya operasional,” katanya kepada Bisnis, Kamis (11/10/2018).

Apabila tidak menggunakan model bisnis dual banking, Rusdi khawatir akan berpengaruh terhadap peningkatan biaya operasional. Biaya akan semakin membengkak apabila entitas baru tersebut memilih mempertahankan pegawai berkualitas tinggi yang secara otomatis berbanding lurus dengan remunerasi yang juga tinggi.

Dia mengutarakan, kemampuan perseroan untuk menggaet SDM yang berkualitas mejadi lebih kecil dengan menyusutnya ukuran bisnis. Kalaupun ingin tetap mengambil SDM yang baik kualitasnya, maka biaya operasional akan meningkat tajam. Pembengkakan biaya operasional pada akhirnya akan membuat pricing pembiayaan yang ditawarkan menjadi tidak kompetitif.

“Alasan dual banking itu juga adalah financing risk mitigation, kalau seandainya tidak dual banking, kami khawatir akan dapat customer ‘KW2’ [kualitas rendah], akibatnya kami takut NPF-nya jeblok, itulah makanya kami dual banking,” jelasnya.

Di sisi lain, dengan skala permodalan yang lebih kecil setelah dilepaskan dari induknya, bank umum syariah yang baru terbentuk akan kehilangan potensi untuk membiayai debitur korporasi besar karena terhambat oleh Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Di samping itu, dia mengatakan bahwa proses perubahan menjadi BUS tidak mudah. Proses birokrasi dan hubungan kelembagaan terkait perubahan nama aset cukup berbelit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Peraturan pajak juga belum mendukung. Proses spin-off itu biaya pajaknya mahal lho, ada pajak balik nama kan mahal itu,” ujarnya.

Tenggat waktu bagi unit usaha syariah untuk memisahkan diri dari induknya menjadi bank umum syariah memang baru akan berakhir pada 2023. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 11/20/PBI/2009, yang menyebutkan bahwa pemisahan atau spin-off  unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional induknya wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah berlakunya Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper