Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memperhatikan implementasi tata kelola, manajemen risiko, dan kehati-hatian dalam berinvestasi dengan pemanfaatan teknologi.
Hal itu dikemukakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi, menyusul merebaknya persoalan penundaan pembayaran polis jatuh tempo senilai total Rp802 miliar kepada sejumlah mitra bancassurance.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Riswinandi mengemukakan pihaknya memantau perkembangan kondisi yang dialami Jiwasraya. Dia juga mengingatkan Jiwasraya untuk senantiasa berkoordinasi dan memberikan laporan kepada regulator dan pemegang saham.
“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Riswinandi sebagaimana dikutip Bisnis.com, Selasa (16/10/2018).
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ihsanuddin mengatakan, selama ini otoritas selalu mengingatkan pentingnya tata kelola perusahaan perasuransian yang sehat atau good corporate governance (GCG). Hal itu guna menjaga kepentingan masyarakat yang menjadi nasabah.
Terkait dengan persoalan tekanan likuiditas yang menyebabkan Jiwasraya gagal bayar, pihaknya mendorong persoalan ini dapat segera selesai dengan sebaik-baiknya. Dia optimistis perseroan dapat segera mengatasi persoalan tersebit.
Baca Juga
“Karena [Jiwasraya adalah] BUMN, insya Allah ada jalan keluar dari pemilik,” kata Ihsan.