Bisnis.com, JAKARTA - PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance segera menghadapi tahap final dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota pengurus PKPU SNP Finance Irfan Aghasar mengatakan rapat kreditur selanjutnya akan digelar Kamis (25/10) dengan agenda voting persetujuan damai diantara kreditur.
"Rapat kreditur selanjutnya Kamis, [dengan agenda] voting [persetujuan perdamaian]," kata Irfan kepada Bisnis.com, Selasa (23/10/2018).
Irfan sebelumnya menyatakan bahwa seluruh kreditur hampir 100% menyepakati proposal perdamaian yang diajukan SNP Finance. Proses tersebut diketahui juga melibatkan konsultan keuangan yang telah telah ditunjuk dalam PKPU yakni AJ Capital.
Menurutnya, seluruh kreditur mendukung upaya homologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Para kreditur tinggal menanti personal guarantee dari direksi dan komisaris mengenai nasib pembayaran utang.
Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha menambahkan, dalam rapat kreditur, Kamis (25/10) pihaknya berharap personal guarantee dari Komisaris Utama Leo Chandra dapat memuluskan voting perdamaian.
Baca Juga
Personal guarantee tersebut saat ini masih dalam proses pencatatan akta.
"Kami sedang lengkapi semua yang masih kurang [untuk voting perdamaian pada PKPU]," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya bermula dari kejadian gagal bayar bunga medium term notes SNP Finance senilai Rp6,75 miliar, terdiri atas bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp5,25 miliar dan bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp1,5 miliar.
Setelahnya terkuaklah bahwa outstanding utang yang dimiliki SNP Finance secara total berjumlah Rp4,1 triliun, terdiri atas Rp2,23 kreditur perbankan dan sisanya pemegang MTN.
Kasus ini pun melebar ke ranah pidana, seiring dengan ditangkapnya tiga direksi SNP Finance yakni Direktur Utama SNP Finance Donni Satria, Direktur keuangan Rudi Asmawi, Direktur Operasional berinisial Andi Pawelloi. Bareskrim Mabes Polri juga menahan Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer Keuangan. Pemilik Columbia Group, Leo Chandra pun menyerahkan diri ke kepolisian pada Kamis, 27 September 2018.
Kepolisian sempat menyatakan bahwa SNP Finance melakukan pembobolan 14 bak dengan indikasi kerugian berjumlah Rp14 triliun. Temuan tersebut dibantah oleh pihak SNP yang menyatakan jumlah tersebut merupakan total kredit yang dikucurkan perbankan sejak 2015.
Kasus ini juga menyeret sejumlah kantor akuntan publik yang pernah mengaudit laporan keuangan SNP Finance, antara lain Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan. KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia.
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada ketiganya. Laporan Keuangan Tahunan SNP Finance telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.