Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi tren likuiditas perbankan yang mengetat, diikuti oleh persaingan perebutan dana yang mengakibatkan kenaikan suku bunga deposito.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, sejauh ini regulator masih meninjau rencana pemberlakukan aturan batas atas atau capping suku bunga untuk BUKU III dan IV. Meski demikian, menurutnya, bagaimanapun bank kecil harus berani terlibat dalam persaingan suku bunga.
“Hal itu [capping] baru dalam tahap assestment. Capping itu kan imbauan bukan aturan, tapi efektif supaya bank kecil bisa terlindungi. Tetapi BUKU I kalau tidak menaikkan suku bunga deposito maka mereka tidak akan dapat likuiditas,” ujarnya, Selasa (23/10/2018).
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa persaingan likuiditas yang kian ketat semakin dipersulit dengan langkah pemerintah yang mengeluarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) berseri ORI015. Kupon 8,25% per tahun yang ditawarkan turut membuat pergerakan suku bunga deposito terakselerasi.
“Masalahnya, sekarang pemerintah mengeluarkan ORI015 itu kan jadi reference rate jadinya, jadi bukan berarti industri berkompetisi, reference rate itu kan bisa datang dari mana saja, bisa jadi obligasi yang diterbitkan, kalau [suku bunga] terlalu rendah mending pindah ke obligasi.”
Likuiditas perbankan semakin mengetat menjelang akhir tahun. Secara industri, rata-rata rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan per Agustus 2018 tercatat berada pada level 93,19%. Posisi tersebut lebih ketat dibandingkan dengan rasio LDR pada periode yang sama tahun lalu sebesar 88,84%.
Baca Juga
Pengetatan LDR terjadi di seluruh kelompok bank, mulai BUKU I, BUKU II, BUKU III, hingga BUKU IV.