Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha asuransi syariah meminta pemerintah membedakan regulasi konvesional dengan syariah.
Plt Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Syariah Acu Kusnandar mengatakan, kedua industri memiliki kondisi yang berbeda sehingga beban dan regulasi yang diterapkan diharapkan juga berbeda.
“Khususnya penerapan masalah besaran biaya opex, engineering fee, ataupun komisi,” kata Acu sebagaimana dikutip Bisnis.com, Kamis (22/11/2018).
Direktur Utama PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (Asyki) Mudzakir menuturkan jika tidak ada regulasi yang memisahkan keduanya, dia menyarankan agar regulasi konvesional mengikuti regulasi syariah.
Dia menyampaikan, asuransi syariah memiliki beberapa ketentuan yang tidak dimiliki oleh konvesional salah satunya pembayaran zakat, oleh karena itu, regulator perlu membedakan regulasi syariah dan konvesional.
“Zakat dan pajak itukan sudah di godok berkali-kali agar menjadi satu ke satuan agar diundangkan, sedangkan konvesionali tidak mengenal namanya zakat mereka hanya membayar pajak saja,” kata Mudzakir.
Hal lain yang dirasa membebani pelaku usaha asuransi syariah, lanjutnya, yakni keberadaan komisi dewan pengawas syariah (DPS). Dia menyarankan agar DPS dimasukan dalam direksi perusahaan untuk menekan pengeluaran pembaiyaan perusahaan.
DPS hanya berada diperusahaan asurnasi syariah, sedangkan konvesional tertbebas dari hal ini karena tidak menerapkan sistem syariah.
“Untuk komponen DPS ini mungkin bisa dimasukan dalam direksi, salah satunya agar costnya tidak tinggi,” ucap Mudzakir.
Mudzakir mengatakan saat ini industri asuransi syariah bukan menjadi pilihan utama, pemerintah diharapkan memberi porsi lebih kepada industri ini, atau memperkenalkan asuransi syariah lebih dalam kepada masyarakat.