Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia masih menampung masukan dari bank-bank yang belum mampu memenuhi kewajiban penyaluran kredit UMKM pada tahun ini. Pada akhir tahun ini, perbankan wajib menyalurkan sedikitnya 20% terhadap total kredit khusus untuk menyasar nasabah pelaku UMKM.
Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan bahwa secara industri rasio kredit UMKM perbankan per Oktober sudah mencapai 20,25%. Namun, dia tak menampik bahwa masih ada beberapa bank yang secara individual belum mencapai rasio yang ditargetkan BI.
"Ada beberapa bank [yang belum mencapai 20%] memberikan masukan tentang praktik-praktik penyaluran kredit UMKM saat ini dan hal ini menjadi bahan pertimbangan kami dalam penyesuaian regulasi," katanya kepada Bisnis, Senin (2/11/2018).
Salah satu masukan disampaikan oleh CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi. Menurutnya, Citibank telah menyampaikan saran agar regulator memberikan keleluasaan penyaluran kredit UMKM secara indirect financing, tidak hanya dibatasi pada jenis pembiayaan secara langsung.
Skema pembiayaan tersebut, menurut Batara, dapat dilakukan dengan membeli surat utang dan menyalurkan dananya untuk kebutuhan UMKM, ataupun dengan skema lain seperti supplier financing, supply chain finance, dan distributor financing.
Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kredit UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kewajiban tersebut berlaku secara bertahap. Pada 2013—2014, rasio kredit UMKM disesuaikan dengan kemampuan bank yang dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank.
Pada 2015, rasio kredit UMKM paling rendah 5% dari total kredit yang disalurkan. Kemudian, kewajiban tersebut semakin meningkat menjadi minimal 10% pada 2016, minimal 15% pada 2017, dan minimal 20% pada 2018.