Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indo Fin Tek Laporkan Temuan Platform Palsu

PT Indo Fin Tek sebagai perusahaan Peer to Peer Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan melaporkan adanya temuan platform palsu yang menggunakan nama perusahaan di situs "indofintek.co.id".
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, BALI - PT Indo Fin Tek sebagai perusahaan Peer to Peer Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan melaporkan adanya temuan platform palsu yang menggunakan nama perusahaan di situs "indofintek.co.id".

Direktur Utama PT Indo Fin Tek Sunu Widyatmoko mengungkapkan pelaporan telah dilakukan kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi. 

Sunu menjelaskan pelaporan platform palsu ini dilakukan platform teknologi finansial (tekfin) dari perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan adalah "Dompet Kilat". 

"Dia benar-benar mau mengelabui masyarakat pengguna dengan meniru sepertinya itu adalah dari PT Indo Fin Tek. Sedangkan kami tidak punya website yang namanya 'indofintek,'" ujarnya dalam pernyataan yang diterima, Kamis (6/12/2018).

Menurut Sunu, situs palsu seperti ini bisa mencoreng citra perusahaan dan merugikan konsumen yang benar-benar ingin mendapatkan layanan terpercaya dari perusahaan pembiayaan berbasis tekfin.

Dengan kondisi ini, perusahaan tekfin harus lebih waspada dengan metode penipuan baru yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil kesempatan yang merugikan masyarakat.

"Kita juga akan laporkan ke Cyber Crime. Jelas-jelas website ini meniru nama perusahaan dengan pengejaan dan penulisan berbeda. Kemudian, mencantumkan nomor tanda terdaftar kami," katanya.

PT Indo Fin Tek telah terdaftar sebagai fintech peer to peer lending di OJK dengan platform "Dompet Kilat" sejak 21 Juli 2017 serta nomor pendaftaran S-644/NB 11/2017 domisili di Jakarta.

Sementara itu, "indofintek.co.id" tercatat berdomisili di Denpasar dan tidak berhubungan dengan PT Indo Fin Tek, sehingga kerugian yang ditimbulkan dari platform tersebut bukan tanggung jawab perusahaan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan kasus pemalsuan platform memang termasuk modus baru yang dilakukan tekfin ilegal. 

Dalam dua hingga tiga bulan terakhir, bahkan sudah ditemukan beberapa tekfin ilegal yang menggunakan modus sama seperti "indofintek.co.id". "Memang ada beberapa yang mereka pakai nama yang mirip-mirip dengan yang sudah terdaftar, entah platform atau perusahaannya. Bahkan mereka memakai logo OJK. Masyarakat harus lebih jeli," katanya.

Tongam mengharapkan semua layanan tekfin yang terdaftar dan dirugikan mengambil langkah proaktif dengan melakukan pelaporan atas upaya modus penipuan tersebut.

Selain itu, OJK akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tekfin ilegal yang berupaya menyamarkan nama dengan tekfin yang telah terdaftar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper