Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis regulasi mengenai sekuritisasi aset perbankan syariah dalam waktu dekat. Namun demikian, langkah tersebut masih menuai pro dan kontra dari para bankir syariah.
Head of Syariah Sales & Distribution Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk., Diah Rachma Paramasiwari menilai saat ini perbankan syariah memang dihadapkan pada kondisi dilema dalam sekuritisasi produk syariah. Sebab dengan kondisi market share yang masih relatif kecil 5,7%, maka sekuritisasi aset belum terlalu diminati oleh perbankan syariah.
"Apalagi seharusnya pembiayaan syariah harus semakin digenjot. Karena denga sekuritisasi aset, maka aset bank akan berkurang. Namun, dari sisi pendanaan, likuiditas juga semakin tight, oleh karenanya hal itu bisa menjadi salah satu pilihan," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Menurut Diah, ujung-ujungnya penetapan strategi masing-masing bank menjadi hal yang penting, termasuk seberapa besar modal yang bisa ditambahkan. Perseroan pun memiliki minat untuk melakukan sekuritisasi khusus pada aset bermasalah jika ke depan regulasi memungkinkan.
Pada akhir kuartal III/2018, dana simpanan wadiah perseroan tumbuh 32,13% menjadi Rp4,2 triliun dari Rp3,2 triliun secara tahunan. Adapun simpanan non-profit sharing naik 29,93% menjadi Rp17,7 triliun. Pertumbuhan ini mendorong dana UUS naik 30,35% menjadi Rp21,9 triliun.