Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Larang Debat Kusir Soal Jumlah Bank: 'Kalau Layak Ya Hidup'

Otoritas Jasa Keuangan meminta agar berbagai pihak tidak melakukan perdebatan tentang jumlah bank yang ada di Indonesia. 
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan meminta agar berbagai pihak tidak melakukan perdebatan tentang jumlah bank yang ada di Indonesia. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan jumlah bank merupakan hal yang tidak bisa dipaksakan. Pasalnya, indikator yang paling tepat adalah berdasar market base.

"Kalau Perbanas minta berapa ya boleh saja, tapi kan tidak bisa dipaksakan. Jangan berdebat jumlah, paling pas ya sesuai market base, nanti jadinya debat kusir. Kita ikuti saja market base, kalau memang layak hidup ya hidup, kalau sakit ya cari partner," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (29/1/2019).

Adapun, pada prinsipnya Wimboh mengharapkan nantinya kondisi perbankan berdasarkan market driven bukan regulatory driven. Alhasil, jika bank tidak bisa melakukan kompetisi akan menanggung konsekuensi.

Pernyataan Wimbo tersebut sekaligus menanggapi harapan Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo yang menyebut idealnya jumlah bank di Indonesia di kisaran 50 - 70 bank. Sehingga, menurutnya konsolidasi saat ini menjadi sangat penting.

Perbanas, lanjutnya, menyambut positif rencana OJK untuk mendorong konsolidasi perbankan lewat pelonggaran aturan SPP. Faktor kewajiban penggabungan usaha tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat laju konsolidasi bank di dalam negeri. 

Mengutip data Statistik Perbankan Indonesia yang dipublikasikan OJK, jumlah bank umum di Indonesia sebanyak 115 bank per November 2018. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak setahun terakhir. 

"Nah ini kan isunya sekarang kalau memiliki beberapa bank wajib dimerger. Jadi kami melihat upaya OJK mengkaji kebijakan SPP ini satu hal yang baik sehingga tidak harus serta merta merger untuk memenuhi syarat SPP. [Pengkajian] ini bisa memotivasi bank dengan skala usaha yang cukup untuk melakukan akuisisi bank lain sehingga mempercepat penurunan jumlah bank di Indonesia," kata Kartika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper