Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukopin Tawarkan Skema Fasilitas Talangan untuk Pelaku Perhotelan

PT Bank Bukopin Tbk. menawarkan skema fasilitas talangan kepada pelaku industri perhotelan dan restoran di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Bukopin Tbk. menawarkan skema fasilitas talangan kepada pelaku industri perhotelan dan restoran di Indonesia.

Skema fasilitas tersebut merupakan bagian dari produk Flexy Bill milik perseroan. Produk ini merupakan skema fasilitas talangan yang diberikan Bank Bukopin kepada para pelanggan PLN untuk pembayaran tagihan listrik kepada PLN.

Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo mengatakan skema pembiayaan Flexy Bill diharapkan dapat membantu pelaku usaha, termasuk industri perhotelan untuk mengelola arus kas dengan lebih baik.

“Bagi sebagian industri, terutama sektor manufaktur dan perhotelan, kewajiban membayar tagihan listrik merupakan pos anggaran bulanan yang harus diprioritaskan karena hal itu terkait langsung dengan kelangsungan operasi perusahaan,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Senin (11/2/2019).

Hal itu disampaikannya ketika berbicara dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Perhimpunan Hotel dan Restoran seluruh Indonesia (PHRI) 2019 di Jakarta.

Fasilitas Flexy Bill dapat diberikan dengan beberapa ketentuan antara lain adalah adanya MoU dan PKS antara Bank Bukopin dengan pihak PLN dan nasabah, margin deposit 20%—30% dari tagihan listrik, debitur merupakan pemilik lokasi usaha, serta tenor talangan maksimal 6 bulan.

“Baik PLN maupun para nasabah nantinya akan mendapatkan banyak manfaat dari Flexy Bill, pihak PLN dalam hal ini akan mendapatkan kepastian pembayaran, dengan begitu KPI collection PLN akan menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Eko menambahkan dari sisi nasabah, keuntungan yang diperoleh adalah membantu perputaran uang perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan produktif perusahaan lainnya.

Fasilitas Flexy Bill diberikan dalam bentuk non cash loan dengan jangka waktu fasilitas yang akan ditentukan sesuai dengan hasil analisis Bank Bukopin.

Bagi Bank Bukopin, penyediaan fasilitas Flexy Bill diharapkan akan dapat meningkatkan loyalitas nasabah sekaligus memberikan solusi keuangan yang tepat bagi pelaku usaha.

Selain Flexy Bill, Bank Bukopin menawarkan Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri SKBDN kepada para pengusaha properti. Fasilitas SKBDN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis perhotelan dan restoran dalam menjalankan bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper