Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Mahal, Asuransi Perjalanan Dikesampingkan

AAUI melihat kenaikan harga tiket pesawat belakangan ini memberi dampak tidak langsung kepada sejumlah pelaku usaha dan lini usaha industri asuransi perjalanan.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada salah satu pesawat komersial di Apron Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada salah satu pesawat komersial di Apron Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat kenaikan harga tiket pesawat belakangan ini memberi dampak tidak langsung kepada sejumlah pelaku usaha dan lini usaha industri asuransi perjalanan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudyar Dalimunthe menilai melambungnya harga tiket pesawat tidak berpengaruh langsung terhadap industri asuransi, khususnya asuransi perjalanan.

"Pengaruhnya, karena kenaikan harga tiket tersebut menyebabkan keuangan masyarakat menipis sehingga tidak berniat menambah pengeluaran untuk bayar premi asuransi," kata Dody kepada Bisnis, Rabu (13/2/2019).

Dody menerangkan beberapa produk asuransi perjalanan bersifat opsional, yang artinya masyarakat boleh memilih untuk membeli asuransi atau tidak. Sehingga, mahalnya harga tiket membuat masyarakat masyarakat tidak terlalu memprioritaskan asuransi perjalanan.

Sayangnya, hingga saat ini AAUI belum memiliki data pengaruh mahalnya tiket terhadap penurunan penjualan premi asuransi. "Sebaiknya memang produk asuransi perjalanan di-bundling [masuk] dengan tiket," kata Dody.

Sementara itu, dalam menyikapi mahalnya harga tiket pesawat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pihaknya telah menerbitkan formula perhitungan harga dasar bahan bakar minyak (BBM) Avtur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 17 K/10/MEM/2019.

Dia menegaskan formula ini akan menjadi pegangan utama Pertamina dalam menetapkan harga jual eceran jenis Avtur yang selama ini dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya penaikan harga jual tiket penerbangan.

“Kementerian ESDM sudah menerbitkan formula bagi penyalur Avtur untuk menetapkan harga jual BBM tersebut,” kata Jonan.

Dalam Kepmen ESDM yang diterbitkan pada 1 Februari lalu, Pertamina hanya dapat menetapkan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.

Formula harga dasar dalam perhitungan Avtur ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas dengan rumus Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + margin (10% dari harga dasar). Adapun, penetapan margin sebagai keuntungan Pertamina menggunakan rumus (10/90) x (MOPS + Rp3.581/liter).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper