Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mayora berharap regulator dapat memberikan relaksasi aturan dalam pengembangan layanan berbasis informasi dan teknologi (IT) bagi bank-bank kecil.
Direktur Utama Bank Mayora Irfanto Oeij mengatakan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, bank umum kelompok usaha (BUKU) I yang memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun tidak diizinkan untuk memiliki layanan internet banking dan mobile banking. Sementara itu, bank BUKU II yang memiliki modal antara Rp1 triliun—Rp5 triliun sudah diizinkan memberikan kedua layanan tersebut.
“Namun kami harapkan ada relaksasi agar lebih mudah dalam mengurus izin,” ujarnya, Senin (18/2/2019).
Menurut Irfanto, bank-bank kecil dari kelompok BUKU I dan BUKU II memiliki keterbatasan dari sisi jaringan kantor. Oleh karena itu, perluasan jangkauan melalui layanan internet banking dan mobile banking diperlukan untuk meningkatkan jumlah nasabah.
Melalui layanan digital banking, lanjutnya, bank-bank kecil dapat menambah jumlah nasabah sehingga akan membantu meningkatkan likuiditas terutama dari sisi nasabah ritel.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2018, komposisi aset BUKU I terhadap industri secara bertahap tergerus. Hal ini sejalan dengan jumlah bank bermodal inti kurang dari Rp1 triliun yang juga menciut.