Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pencucian Uang, OJK Perbarui Kerja Sama dengan PPATK dan Kemendagri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui dan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan berbagai instansi. Otoritas berharap dapat memajukan industri jasa keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang melalui perjanjian tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) bersama Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa (19/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) bersama Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa (19/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui dan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan berbagai instansi. Otoritas berharap dapat memajukan industri jasa keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang melalui perjanjian tersebut. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan pembaruan nota kesepahaman sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa poin baru maupun penyempurnaan poin sebelumnya pada penandatanganan nota kesepahaman kali ini. 

"Kami juga menyempurnakan itam-item yang belum masuk dan itu kami perlukan, atau yang sudah masuk tapi perlu diperjelas. Prinsipnya kerja sama harus semakin erat dan semakin dalam," ujarnya, Selasa (19/2/2019). 

Wimboh menambahkan, otoritas perlu melakukan kolaborasi dengan berbagi pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Di sisi lain, lanjutnya, otoritas juga berupaya mengedukasi masyarakat agar paham tentang transaksi keuangan dan pengungkapan data pribadi. 

Wimboh mengutarakan dalam nota kesepahaman ini otoritas dan PPATK dapat melakukan pertukaran staf dalam rangka memahami lebih rinci tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.  

Wimboh berujar PPAT mendorong otoritas agar menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dalam waktu dekat. Untuk melakukannya, ujarnya, otoritas harus melakukan evaluasi terhadap proses kerjanya. 

Seperti diketahuhi, FATF adalah lembaga antar pemerintah yang dibentuk di Paris pada 1989 untuk melawan kejahatan pencucian uang. FATF telah memiliki 38 anggota termasuk 2 organisasi regional yaitu Komisi Eropa dan Dewan Kerja Sama Teluk. 

Selain dengan PPATK, otoritas juga melakukan kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Wimboh, lembaga keuangan memerlukan informasi nasabah untuk mengetahui profil nasabah. Wimboh menyampaikan profil nasabah perlu diketahui oleh lembaga keuangan bahkan untuk membuka rekening tabungan. 

"Kami dorong lembaga keuangan melakukan due diligencec calon nasabahnya melalui Dukcapil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper