Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata BNI dan BTN Soal Batasan Gaji Penerima FLPP Naik Jadi Rp8 Juta

Kalangan bankir menyambut positif rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merevisi aturan terkaitkredit pemilikan rumah (KPR) subsidi berskemaFasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat/ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat/ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan bankir menyambut positif rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merevisi aturan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Kementerian tengah memproses revisi aturan terkait batasan gaji penerima KPR subsidi dari sebelumnya Rp4 juta menjadi Rp8 juta. Penaikan batasan gaji tersebut dinilai akan membuat pangsa pasar KPR subsidi menjadi lebih luas. 

Direktur Retail Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Tambok P Setyawati menilai naiknya batasan gaji penerima FLPP menjadi Rp8 juta atau 2 kali lipat, akan berdampak positif bagi industri properti dan juga bagi bisnis bank. 

"Pasalnya potensial buyer menjadi lebih besar yang akan mendorong para developer menyediakan supply rumah di segmen ini. Bagi bank, kebijakan ini menjadi peluang untuk meningkatkan penjualan KPR karena dapat menyalurkan kredit dengan suku bunga bersaing dan memiliki potensial market yang cukup besar," katanya kepada Bisnis, Kamis (21/2/2019).

Setali tiga uang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai bank dengan porsi penyaluran FLPP mayoritas juga menyatakan hal yang sama.  

"Untuk bank, terutama BTN, [penaikan batasan gaji tersebut] tentu bagus karena berarti makin memperbesar potential customer yang lebih layak lagi untuk dibiayai," kata Direktur Keuangan dan Treasuri Bank BTN Iman Nugroho Soeko, saat dihubungi terpisah. 

Sebagai informasi, untuk 2019 Kementerian PUPR memangkas jumlah bank yang digandeng sebagai penyalur FLPP menjadi 25 bank dari sebelumnya 40 bank pada 2018.

Pemilihan tersebut didasarkan pada kemampuan bank mencapai 100% target KPR FLPP pada tahun sebelumnya. 

Adapun 25 bank terpilih yakni Bank BTN, Bank BRIS, Bank BNI, Bank Papua, Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Barik BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Sultra, Bank Suiselbar, Bank Sumsel Babel, Bank Sulselbar Syariah, Bank NTT, Bank BTN Syariah, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Nagari, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel dan yang terakhir, Bank Kalsel Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper