Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga, sejalan dengan penguatan kinerja intermediasi dan perbaikan profil risiko lembaga jasa keuangan pada bulan Januari 2019.
Beberapa sentimen positif mendorong penguatan pasar keuangan global dan aliran modal ke emerging markets, termasuk Indonesia. Kebijakan the Fed diperkirakan akan semakin akomodatif, terlihat dari pernyataan-pernyataan pejabat the Fed yang cenderung dovish.
Hal ini menguatkan ekspektasi pasar bahwa the Fed belum akan meningkatkan suku bunga kebijakannya. Di samping itu, sentimen positif juga berasal dari turunnya tensi perang dagang seiring berlangsungnya perundingan dagang AS dan Tiongkok.
Masuknya investasi portofolio ke pasar keuangan domestik mendorong surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal terakhir tahun 2018.
Sementara itu, rilis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2018 sebesar 5,17% yoy, tertinggi dalam lima tahun terakhir, meningkatkan keyakinan investor bahwa permintaan (demand) akan semakin solid, diikuti dengan penguatan sektor produksi ke depan.
Sejalan dengan sentimen positif itu, pada Januari nilai tukar Rupiah menguat 2,9% mtm dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meningkat 5,5% mtm dengan investor nonresiden membukukan net buy sebesar Rp13,8 triliun.
Baca Juga
Secara sektoral, kontributor terbesar kenaikan IHSG berasal dari sektor keuangan, infrastruktur, dan barang konsumsi. Sentimen positif tersebut juga mempengaruhi relatif stabilnya yield di pasar SBN dan net buy investor nonresiden sebesar Rp16,7 triliun.
“Pada Januari, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan meneruskan tren pertumbuhan,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, lewat keterangan resmi, Kamis (28/2/2019).
OJK mencatat kredit perbankan dan piutang pembiayaan tumbuh masing-masing sebesar 11,97% yoy dan 5,36% yoy, menguat dibandingkan periode sebelumnya.
Kredit kepada industri pengolahan, salah satu sektor dengan porsi kredit terbesar tumbuh menguat sebesar 11,63% yoy. Kredit ke sektor pertambangan dan konstruksi juga melanjutkan pertumbuhan masing-masing sebesar 23,28% yoy dan 24,42% yoy.
Dari sisi penghimpunan dana, tercatat adanya pertumbuhan stabil pada level yang moderat, tercermin dari DPK yang tumbuh sebesar 6,39% yoy. Sementara itu, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp15,4 triliun dan Rp8,5 triliun pada Januari 2019.
Di pasar modal, korporasi berhasil menghimpun dana Rp6,5 triliun di sepanjang Januari 2019, dengan jumlah emiten baru sebanyak 2 perusahaan. Sementara itu, total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp762 triliun, meningkat 7,23% dibandingkan posisi yang sama tahun 2018.
Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang manageable. Risiko kredit berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankansebesar 2,56% (NPL net: 1,13%).
Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71%. Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16%, di bawah ambang batas ketentuan.
Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuit/non-core deposit masing-masing sebesar 198,53% dan 109,13%.
“Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.113 triliun pada akhir Januari 2019, masih berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.”
Pertumbuhan industri jasa keuangan juga didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,58% pada Januari 2019. Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315% dan 437%, jauh diatas ambang batas ketentuan.
“Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap terhadap sektor jasa keuangan nasional. OJK juga senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi potensi risiko di sektor jasa keuangan ke depan.”