Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Kesempatan Bagi Fintech Asing, Dengan Syarat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk membangun P2P lending di Indonesia, dengan syarat mematuhi semua regulasi yang berlaku tanpa terkecuali.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk membangun P2P lending di Indonesia, dengan syarat mematuhi semua regulasi yang berlaku tanpa terkecuali.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi tidak menampik bahwa pendaftaran bagi P2P lending asing menjadi lebih ketat ketimbang perusahaan lokal.

Berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, kepemilikan asing di sektor P2P lending dibatasi hingga 85%.

“Kalau perusahaan harus menyetor laporan keuangannya. Lalu mereka harus memastikan bahwa ini bukan merupakan surat utang. Kalau lokal pakai NPWP, kalau asing bukan, dan ada persyaratan yang lebih ketat lagi dan akan kami panggil,” ujarnya dikutip Bisnis.com, Jumat (8/3/2019).

Saat ini pemain asing di sektor P2P lending masih kurang dari setengah dari 99 penyelenggara yang telah terdaftar di OJK.

Mulai saat ini, OJK menambahkan syarat mengikuti seminar yang diadakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai syarat wajib mendaftar sebagai penyelenggara P2P lending di OJK.

“Seminar ini [kami wajibkan] investor asing dari China dan sebagainya harus datang ke sini. Mereka harus duduk di Indonesia, belajar tentang regulasi fintech di sini. Kalau selama ini fintech ilegal investornya tetap di negaranya,” ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk menekankan pemahaman bagi seluruh personel -- pemegang saham, komisaris, dan direksi -- perbedaan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan negaranya.

“Kami tidak ingin melihat penyelenggara yang mirip dengan boneka pinokio yang tidak paham regulasi di Indonesia, yang hanya menunggu perintah pemegang saham di luar negeri. Orang seperti ini tingkat kecenderungan melanggar peraturan sangat tinggi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper