Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Resmi Dikukuhkan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah secara sah dikukuhkan sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
AFPI dikukuhkan sebaga asosiasi resmi yang menaungi penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia di Jakarta, Jumat (8/3).
AFPI dikukuhkan sebaga asosiasi resmi yang menaungi penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia di Jakarta, Jumat (8/3).

Bisnis.com JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah secara sah dikukuhkan sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

 

Peresmian AFPI ditandai dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019--2021 oleh Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi. Dalam peresmian ini, AFPI juga meluncurkan saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech P2P Lending yang disebut Jendela.

 

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending atau Pendanaan Online, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

 

”Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh Iembaga keuangan konvensional,” kata Adrian di gedung Bursa Efek lndonesia, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

 

Turut hadir dalam acara peresmian AFPI diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas lndustri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Bursa Efek Indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI.

 

Selain peresmian, acara diisi dengan peluncuran Jendela, saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan Fintech P2P lending dan peranan AFPI.

 

Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. SS/DDS/lKNB/ZOIS. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI. AFPI sendiri dibentuk pada 5 Oktober 2018.

 

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.

 

Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada Iebih dari 5 juta masyarakat dengan Iebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.

 

“AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan fintech P2P lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM, menurut data World Bank dan IFC, kebutuhan kredit UMKM sebesar US$165 miliar atau 19% dari PDB,” tutup Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper