Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo, Apakah Mesin ATM Bisa Dimiliki oleh Individu?

Polisi menemukan sebuah mesin ATM dari penangkapan tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo. Bagaimana sebenarnya regulasi kepemilikan mesin ATM oleh individu?
Polisi memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri, guna mengantisipasi kejahatan 'skimming', di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Polisi memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri, guna mengantisipasi kejahatan 'skimming', di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

 Bisnis.com, JAKARTA — Penemuan sebuah mesin ATM dari penangkapan tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo pada 26 Februari lalu cukup menarik perhatian publik. Bagaimana sebenarnya  regulasi kepemilikan mesin ATM oleh individu?

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan bahwa BI tidak memiliki aturan khusus terkait pemilikan mesin ATM. Sebagai regulator di bidang sistem pembayaran, BI hanya mengatur penyelenggaraan kegiatan penerbitan kartu ATM oleh perbankan.

"Mesin ATM itu menjadi kebijakan internal masing-masing bank. Kami hanya mengatur penyelenggaraan kegiatan penerbitan kartu ATM-nya," katanya kepada Bisnis, Selasa (19/3/2019).

Sementara itu, sumber Bisnis menyebutkan bahwa pada umumnya setiap bank menggunakan vendor pihak ketiga dalam teknis penyediaan dan perawatan mesin ATM, sehingga isu pemilikan maupun jual beli mesin ATM oleh individu jarang menjadi perhatian khusus perbankan. 

Regulasi yang sudah ada sampai saat ini memang hanya mengatur sistem transaksi di dalam mesin ATM berikut skema perlindungan pada nasabah dalam menggunakan ATM saja. 

Isu kepemilikan mesin ATM muncul ketika dalam penangkapan tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo, polisi menemukan satu unit mesin ATM di kamarnya. Ketika Ramyadjie ditangkap, mesin ATM yang dijadikan sebagai alat bukti itu berada dalam kondisi offline.

Meskipun belum ada regulasi khusus mengenai kepemilikan mesin ATM oleh individu, ternyata mesin ATM -paling tidak yang bekas- bisa diperoleh di pasar dalam jaringan atau online shop dalam negeri. Dalam penelusuran Bisnis.com, salah satu online shop yang menawarkan ATM bekas tu adalah Bukalapak.

Pelapak dengan akun bernama Salim menawarkan ATM bekas merek NCR dengan harga Rp4.500.000 dengan bunga cicilan 0% dan masih bisa dinegosiasikan di aplikasi.

Tertulis rincian cicilan sebagai berikut: 

  • Cicilan 0% – 3 bulan Rp1.500.000/bulan
  • Cicilan 0% – 6 bulan Rp750.000/bulan
  • Cicilan 0% – 12 bulan Rp375.000/bulan

Juga tertera tulisan: Stok terbatas! Tersisa 4 lagi!

Adapun keterangan soal akun Salim tertulis kata Medan yang diperkirakan menunjukkan lokasi yang bersangkutan.

Dalam keterangan di Bukalapak, dimonitor Selasa (19/3/2019), akun Salim bergabung dengan Bukalapak pada 8 Juli 2015 dan tercatat terakhir login pada seminggu lalu.
 
Selain akun Salim, ada pula akun lain yang menawarkan mesin ATM, namun bentuknya mini. ATM mini tersebut ditawarkan oleh akun 
Cahaya Aksesoris. ATM mini ini tidak dijelaskan sebagai ATM bekas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper