Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Wakaf, Ini Landasan Hukumnya

Bisnis.com, JAKARTA - Program asuransi wakaf menjadi sesuatu yang baru bagi industri jasa keuangan nasional.
Chief Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali (tengah) berbincang dengan AVP Syariah Operations Bondan Margono (kiri) dan Corporate Director of Business Service Karim Consulting, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Yusuf Helmy di sela-sela bincang santai di Jakarta, Selasa (14/5/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Chief Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali (tengah) berbincang dengan AVP Syariah Operations Bondan Margono (kiri) dan Corporate Director of Business Service Karim Consulting, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Yusuf Helmy di sela-sela bincang santai di Jakarta, Selasa (14/5/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Program asuransi wakaf menjadi sesuatu yang baru bagi industri jasa keuangan nasional.

Produk asuransi ini berupa polis asuransi syariah yang mana nilai dan manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama, dengan sepengetahuan ahli waris.

Lantas, apa saja ketentuan yang melatarbelakangi produk ini?

Muhammaf Yusuf Helmy, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menjelaskan hadirnya program wakaf di asuransi syariah dimungkinkan dengan Fatwa Majelos Ulama Indonsesia No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Namun, tidak hanya itu. Jauh sebelumnya, kata Yusuf, ada fatwa lain yang sudah diterbitkan MUI terkait wakaf. Ketentuan yang dimaksud adalah Fatwa MUI pada 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang.

"Fatwa [106/2016] itu tidak berdiri sendiri, Ada fatwa wakaf uang, yang memungkinkan wakaf bisa diberikan dalam bentuk uang," ujarnya di sela-sela 'Bincang Santai Jelang Buka Puasa: Potensi Pemanfaatan Wakaf Asuransi bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional', Selasa (14/5/2018).


Selain itu, Yusuf menjelaskan wakaf juga diatur dengan regulasi oleh pemerintah melalui Undang-undang No. 41/2004 tentang Wakaf. Aturan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, jelasnya, wakaf dimungkinkan untuk diberikan secara berjangka. Yusuf menjelaskan, misalnya, wakaf tanah diberikan dalam jangka waktu 10 tahun saja.

Setelahnya, tanah tersebut bisa dikembalikan ke pemilik asal atau ahlo warisnya.

"Itu sebenarnya sudah lazim terjadi di masyarakat perdesaaan. Wakaf yang berbatas waktu diakui UU," ungkap Yusuf, yang juga Corporate Director Karim Consulting Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper